PASAL 1: HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (KARYAWAN)
Karyawan berkewajiban mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan, menjaga rahasia dagang, serta menjaga inventaris toko dengan penuh tanggung jawab.
PASAL 2: UPAH DAN TUNJANGAN
Pihak Pertama membayarkan upah pokok dan uang makan harian setiap tanggal 1 awal bulan melalui transfer rekening bank.
PASAL 3: KLAUSUL KERAHASIAAN & ANTI-FRAUD
Dilarang keras menyalin database konsumen, resep dapur, atau melakukan penggelapan uang toko. Pelanggaran dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja seketika dan pelaporan jalur hukum yang berlaku.